Tata Tertib Sekolah
KETENTUAN UMUM
- Siswa wajib mengamalkan Panca Prasetya Siswa
- Siswa wajib memenuhi peraturan sekolah.
- Siswa wajib menjunjung nama baik sekolah.
- Sikap wajib bersopan santun kepada guru, karyawan dan sesama siswa.
KETENTUAN KHUSUS
Hal masuk Sekolah
- Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB
- Siswa harus hadir kesekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Siswa yang dikatakan terlambat adalah siswa yang datang disekolah lebih dari jam 06.30 WIB
- Siswa yang terlambat datang disekolah dicatat dan diberi poin
- Siswa yang terlambat 10x orang tua dipanggil dan mendapat sanksi dari sekolah.
- Siswa yang ijin hanya karena: (1) sakit aatu keperluan yang sangat penting , (2) urusan keluarga harus dilakukan pada waktu libur atau di luar jam sekolah.
- Siswa tidak dibenarkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas, guru piket, wakasek, atau kepala sekolah.
- Siswa yang tidak bisa hadir karena alasan apapun maka orang tua/wali harus datang ke sekolah, apabila sangat terpaksa bisa menyampaikan lewat telepon, namun pada waktu masuk sekolah harus bersama orang tua/wali ke jurusan dengan membawa surat dokter.
- Siswa yang sudah merasa sakit dari rumah sebaiknya tidak perlu masuk sekolah dan harus ada ijin orang tua ke jurusan.
Kewajiban siswa
- Taat dan patuh kepada guru, kepala sekolah, staf tata usaha, dan karyawan.
- Bersikap sopan terhadap warga sekolah dan tamu sekolah serta sesama teman.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan, dan kerindangan sekolah
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan segenap peralatan sekolah.
- Menjunjung dan menjaga nama baik sekolah, guru, siswa baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Membantu kelancaran proses belajar dan mengajar, baik di kelas ,di luar kelas maupun di luar sekolah.
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah terutama tas, buku catatan, buku pelajaran dan alat tulis.
- Membayar iuran sekolah sesuai dengan ketentuan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
- Aktif, kreatif dan inovatif serta selalu berusaha berprestasi di segala bidang.
- Menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat apabila timbul permasalahan.
- Ikut membantu agar tata tertib siswa dapat berjalan dan ditaati.
- Menjadi anggota koperasi dan perpustakaan sekolah.
- Menaati tata tertib sekolah agar proses mengajar / kegiatan sekolah berjalan dengan baik dan lancar.
- Menerapkan 18 nilai karakter dimanapun berada.
Larangan Siswa
- Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa ijin.
- Berkelahi dan main hakim sendiri.
- Membawa komik,majalah tabloid,VCD porno atau sejenisnya dan alat lainnya yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
- Mencoret atau merusak sarana prasarana.
- Mengaktifkan HP ketika berlangsung pembelajaran.
- Membeli makanan dan minuman di luar sekolah dan membawa makanan ke dalam kelas.
- Menjadi anggota Geng atau perkumpulan anak-anak nakal.
- Merokok di sekolah maupun di luar sekolah serta nongkrong di tepi jalan di sekitar sekolah dengan menggunakan seragam.
- Membawa dan mengkonsumsi Narkoba atau obat terlarang.
- Membawa Minuman keras
- Mencoret meja dan kursi atau yang lain dengan tipex dll.
- Menerima tamu atau telepon saat waktu pelajaran
- Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang berbahaya.
- Membawa perhiasan yang berlebihan dan menggunakan kosmetik yang berlebihan.
- Menaruh dompet yang berisi uang, surat-surat berharga, dan kartu-kartu berharga sembarangan.
- Mengakses situs-situs yang bisa merusak kepribadian.
- Menulis kalimat/kata-kata tidak sopan dalam jejaring sosial.
- Mengupload/mendownload konten-konten yang tidak mendidik.
- Membawa motor bila belum memiliki SIM.
- Menjelekkan / merusak nama baik sekolah.
Hak Setiap Siswa
- Siswa berhak mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama.
- Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai keperluannya dengan ketentuan yang berlaku.
- Siswa berhak mengikuti pelajaran serta kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
- Siswa berhak mengemukakan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan sekolah melalui jalur yang benar (kotak saran).
- Siswa berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maksimal 2 kegiatan yang diadakan oleh sekolah.
Pakaian Sekolah dan lain-lain
- Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atribut (badge, lokasi sekolah , nama siswa , sepatu hitam, topi , ikat pinggang hitam, dasi , hasduk, dan kaos kaki 10cm dari mata kaki).
- Pakaian olahraga dipakai pada waktu olahraga/pelajaran olahraga/kegiatan ekstrakurikuler olahraga.
- Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib mengenakan seragam sekolah sesuai yang ditentukan.
- Rambut dipotong rapi, untuk siswa putra ukuran 1cm, dan untuk siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan tidak boleh dicat warna lain.
- Panjang rok untuk putri semata kaki, untuk putra lebar bawah celana tidak menyempit.
- Setiap siswa wajib mengenakan seragam sekolah dan bersepatu setiap mengikuti kegiatan atau masuk halaman sekolah.
- Menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki sesuai ketentuan.
- Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab sesuai ketentuan 2. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai keperluannya dengan ketentuan yang berlaku.
Belajar Tambahan
- Siswa yang tertinggal dalam kemampuannya dalam satu atau lebih mata diklat dapat mengajukan permintaan belajar tambahan dalam bentuk tugas-tugas belajar dengan mengajukan permohonan kepada kepala sekolah.
- Belajar tambahan hanya diberikan sampai siswa yang bersangkutan dapat mengejar mata diklat yang tertinggal atau yang memperdalam penguasaan materi atau persiapan UAN.
- Belajar tambahan kepada guru di sekolah tanpa sepengetahuan kepala sekolah tidak dibenarkan.
Pengembangan Diri dan Ekstra Kurikuler
- Setiap siswa mendapatkan layanan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakatnya maupun bantuan merencanakan masa depannya oleh konselor sekolah.
- Siswa berhak & wajib mengikuti satu sampai dua jenis ekstra kurikuler yang diminati sebagai wadah pengembangan dirinya.
- Pada saat siswa mengikuti pelajaran di luar kelas ( di lapangan olahraga dll ) barang –barang berharga, uang hendaknya dititipkan kepada guru piket, BK atau Wali kelas.
- Sampai pintu gerbang sekolah pengendara sepeda harus turun dan sepeda ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan dengan tata tertib dalam keadaan terkunci.
- Apabila terjadi konflik antara siswa SMKN 6 Malang atau dengan sekolah lain maka yang bersangkutan akan dikenakan skorsing.
- Apabila terjadi pelanggaran tata tertib, orang tua akan dipanggil selama orang tua belum memenuhi panggilan dari sekolah, siswa dilarang mengikuti pelajaran.
- Peraturan ini berlaku sejak diumumkan.
- Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan akan ditentukan kemudian.
Komentar
Posting Komentar