Tata Tertib Sekolah

KETENTUAN UMUM

  1. Siswa wajib mengamalkan Panca Prasetya Siswa
  2. Siswa wajib memenuhi peraturan sekolah.
  3. Siswa wajib menjunjung nama baik sekolah.
  4. Sikap wajib bersopan santun kepada guru, karyawan dan sesama siswa.

KETENTUAN KHUSUS

Hal masuk Sekolah

  1. Kegiatan pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB
  2. Siswa harus hadir kesekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
  3. Siswa yang dikatakan terlambat adalah siswa yang datang disekolah lebih dari jam 06.30 WIB
  4. Siswa yang terlambat datang disekolah dicatat dan diberi poin
  5. Siswa yang terlambat 10x orang tua dipanggil dan mendapat sanksi dari sekolah.
  6. Siswa yang ijin hanya karena: (1) sakit aatu keperluan yang sangat penting , (2) urusan keluarga harus dilakukan pada waktu libur atau di luar jam sekolah.
  7. Siswa tidak dibenarkan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung tanpa seizin guru kelas, guru piket, wakasek, atau kepala sekolah.
  8. Siswa yang tidak bisa hadir karena alasan apapun maka orang tua/wali harus datang ke sekolah, apabila sangat terpaksa bisa menyampaikan lewat telepon, namun pada waktu masuk sekolah harus bersama orang tua/wali ke jurusan dengan membawa surat dokter.
  9. Siswa yang sudah merasa sakit dari rumah sebaiknya tidak perlu masuk sekolah dan harus ada ijin orang tua ke jurusan.

Kewajiban siswa

  1. Taat dan patuh kepada guru, kepala sekolah, staf tata usaha, dan karyawan.
  2. Bersikap sopan terhadap warga sekolah dan tamu sekolah serta sesama teman.
  3. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan, dan kerindangan sekolah
  4. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan segenap peralatan sekolah.
  5. Menjunjung dan menjaga nama baik sekolah, guru, siswa baik di dalam maupun di luar sekolah.
  6. Membantu kelancaran proses belajar dan mengajar, baik di kelas ,di luar kelas maupun di luar sekolah.
  7. Melengkapi diri dengan keperluan sekolah terutama tas, buku catatan, buku pelajaran dan alat tulis.
  8. Membayar iuran sekolah sesuai dengan ketentuan paling lambat tanggal 10 tiap bulannya.
  9. Aktif, kreatif dan inovatif serta selalu berusaha berprestasi di segala bidang.
  10. Menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat apabila timbul permasalahan.
  11. Ikut membantu agar tata tertib siswa dapat berjalan dan ditaati.
  12. Menjadi anggota koperasi dan perpustakaan sekolah.
  13. Menaati tata tertib sekolah agar proses mengajar / kegiatan sekolah berjalan dengan baik dan lancar.
  14. Menerapkan 18 nilai karakter dimanapun berada.

Larangan Siswa

  1. Siswa tidak boleh meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung tanpa ijin.
  2. Berkelahi dan main hakim sendiri.
  3. Membawa komik,majalah tabloid,VCD porno atau sejenisnya dan alat lainnya yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
  4. Mencoret atau merusak sarana prasarana.
  5. Mengaktifkan HP ketika berlangsung pembelajaran.
  6. Membeli makanan dan minuman di luar sekolah dan membawa makanan ke dalam kelas.
  7. Menjadi anggota Geng atau perkumpulan anak-anak nakal.
  8. Merokok di sekolah maupun di luar sekolah serta nongkrong di tepi jalan di sekitar sekolah dengan menggunakan seragam.
  9. Membawa dan mengkonsumsi Narkoba atau obat terlarang.
  10. Membawa Minuman keras
  11. Mencoret meja dan kursi atau yang lain dengan tipex dll.
  12. Menerima tamu atau telepon saat waktu pelajaran
  13. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang berbahaya.
  14. Membawa perhiasan yang berlebihan dan menggunakan kosmetik yang berlebihan.
  15. Menaruh dompet yang berisi uang, surat-surat berharga, dan kartu-kartu berharga sembarangan.
  16. Mengakses situs-situs yang bisa merusak kepribadian.
  17. Menulis kalimat/kata-kata tidak sopan dalam jejaring sosial.
  18. Mengupload/mendownload konten-konten yang tidak mendidik.
  19. Membawa motor bila belum memiliki SIM.
  20. Menjelekkan / merusak nama baik sekolah.

Hak Setiap Siswa

  1. Siswa berhak mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang sama.
  2. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai keperluannya dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Siswa berhak mengikuti pelajaran serta kegiatan lain yang dilaksanakan oleh sekolah.
  4. Siswa berhak mengemukakan pendapat untuk kebaikan dan kemajuan sekolah melalui jalur yang benar (kotak saran).
  5. Siswa berhak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler maksimal 2 kegiatan yang diadakan oleh sekolah.

Pakaian Sekolah dan lain-lain

  1. Setiap siswa wajib memakai seragam sekolah lengkap dengan atribut (badge, lokasi sekolah , nama siswa , sepatu hitam, topi , ikat pinggang hitam, dasi , hasduk, dan kaos kaki 10cm dari mata kaki).
  2. Pakaian olahraga dipakai pada waktu olahraga/pelajaran olahraga/kegiatan ekstrakurikuler olahraga.
  3. Siswa yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib mengenakan seragam sekolah sesuai yang ditentukan.
  4. Rambut dipotong rapi, untuk siswa putra ukuran 1cm, dan untuk siswa putri yang rambutnya melebihi bahu harus diikat dan tidak boleh dicat warna lain.
  5. Panjang rok untuk putri semata kaki, untuk putra lebar bawah celana tidak menyempit.
  6. Setiap siswa wajib mengenakan seragam sekolah dan bersepatu setiap mengikuti kegiatan atau masuk halaman sekolah.
  7. Menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki sesuai ketentuan.
  8. Bagi siswi yang berjilbab menggunakan jilbab sesuai ketentuan 2. Siswa berhak menggunakan fasilitas sekolah sesuai keperluannya dengan ketentuan yang berlaku.

Belajar Tambahan

  1. Siswa yang tertinggal dalam kemampuannya dalam satu atau lebih mata diklat dapat mengajukan permintaan belajar tambahan dalam bentuk tugas-tugas belajar dengan mengajukan permohonan kepada kepala sekolah.
  2. Belajar tambahan hanya diberikan sampai siswa yang bersangkutan dapat mengejar mata diklat yang tertinggal atau yang memperdalam penguasaan materi atau persiapan UAN.
  3. Belajar tambahan kepada guru di sekolah tanpa sepengetahuan kepala sekolah tidak dibenarkan.

Pengembangan Diri dan Ekstra Kurikuler

  1. Setiap siswa mendapatkan layanan untuk mengembangkan potensi, minat dan bakatnya maupun bantuan merencanakan masa depannya oleh konselor sekolah.
  2. Siswa berhak & wajib mengikuti satu sampai dua jenis ekstra kurikuler yang diminati sebagai wadah pengembangan dirinya.
  3. Pada saat siswa mengikuti pelajaran di luar kelas ( di lapangan olahraga dll ) barang –barang berharga, uang hendaknya dititipkan kepada guru piket, BK atau Wali kelas.
  4. Sampai pintu gerbang sekolah pengendara sepeda harus turun dan sepeda ditempatkan pada tempat yang telah ditentukan dengan tata tertib dalam keadaan terkunci.
  5. Apabila terjadi konflik antara siswa SMKN 6 Malang atau dengan sekolah lain maka yang bersangkutan akan dikenakan skorsing.
  6. Apabila terjadi pelanggaran tata tertib, orang tua akan dipanggil selama orang tua belum memenuhi panggilan dari sekolah, siswa dilarang mengikuti pelajaran.
  7. Peraturan ini berlaku sejak diumumkan.
  8. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan akan ditentukan kemudian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rapor Semester 7 XIII KJIJ1

Softskill: pentingnya memiliki cita-cita atau target yang ingin dicapai